Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Perempuan di Sorong, Masih Berpotensi Bertambah

Antara
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: iNews/Rahman).

MANOKWARI, iNews.id - Polresta Sorong menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran perempuan berinisial WG hingga meninggal dunia karena dituduh penculik anak. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, identitas kedua tersangka yang sudah diamankan berinisial AT dan FT.

"Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan," kata Adam Erwindi, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa (24/1/2023) pukul 18.40 WIT. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.

Kemudian tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT, Rabu (25/1/2023) pukul 18.00 WIT.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

14 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

16 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal