Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Perempuan di Sorong, Masih Berpotensi Bertambah

Antara
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: iNews/Rahman).

"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," katanya.

Dia menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, korban WG tews dibakar hidup-hidup di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa (24/1/2023). Pemicunya lantaran ada informasi hoaks penculikan anak.

Massa yang menduga WG bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri. Salah seorang massa lalu menyiramkan bensin dan membakar korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

14 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

17 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal