Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Perempuan di Sorong, Masih Berpotensi Bertambah

Antara
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: iNews/Rahman).

"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," katanya.

Dia menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, korban WG tews dibakar hidup-hidup di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa (24/1/2023). Pemicunya lantaran ada informasi hoaks penculikan anak.

Massa yang menduga WG bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri. Salah seorang massa lalu menyiramkan bensin dan membakar korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

11 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

13 hari lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal