Rebutan Hak Milik Hutan Sagu, Pria di Sentani Dibunuh Kakak Beradik

Nur Ichsan Yuniarto
Kakak beradik yang diduga melakukan pengeroyokan akibat rebutan hutan sagu (Istimewa)

Lebih lanjut Ruben mengatakan. Kedua pelaku ditangkap di rumah orang tuanya selang tiga jam usai melakukan pengeroyokan berujung kematian.

"Usai diamankan, EF dan NF langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani penyidikan. Keduanya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

7 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal