Ricky Ham Pagawak Didakwa TPPU dan Terima Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar 

Leo Muhammad Nur
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat sidang di Pengadilan Tipikor Makasar. (Foto: iNews/Leo M Nur)

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Pieter Eii menganggap dakwan jaksa sangat bombastis sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Dakwaan JPU sangat bombastiks. Kami masih akan ajukan eksepsi. Kami akan diskusi dengan terdakwa, insya Alla minggu depan," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Rabu (9/8/2023) mendatang.

 Diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Kabupaten Jayapura, Papua pada 29 Februari 2023.

Dia ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019. Sebelum ditangkap, RHP sempat kabur ke Papua Nugini dan menjadi buronan selama 7 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

2 bulan lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

3 bulan lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

3 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal