Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Dishub Mimika, Kejati Papua Periksa 19 Saksi

Edy Siswanto
Kasidik Pidana Khusus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki. (Foto: Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Penyelidikan dugaan korupsipengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015-2022 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 19 saksi.

Deddy menjelaskan, salah satu pihak yang dimintai keterangan yaitu mantan Kadishub Mimika berinisial YR.

"Kasus ini terus kita dalami, dan sampai saat ini sudah 19 orang yang kami mintai keterangan, termasuk mantan Kadishub YR, kita sudah mintai keterangan beberapa waktu lalu," kata Kasidik Pidana Khusus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki, Senin (7/11/2022).

Dia mengatakan, proses permintaan keterangan terkendala beberapa saksi lain yang berada di luar Papua. 

"Sehingga ini menyulitkan kita. Tapi kami pastikan prosesnya tetap berjalan, bukan diam ditempat," katanya.

Meski demikian, Deddy menyatakan belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ini. Dia mengatakan, penyidik masih terus meminta keterangan dan mengumpulkan bukti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

BNPB Kerahkan 2 Helikopter Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bromo

24 hari lalu

Helikopter Terbang Rendah, Sejumlah Kios di Bandung Barat Rusak Diterjang Angin Baling-Baling

25 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal