2 Pegawai Kejaksaan Antar Sabu ke Lapas Cilegon Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Mahesa Apriandi
Polda Banten menggelar konferensi pers kasus penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). (Foto: Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diperiksa terkait penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon lewat charger handphone (HP). Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka,

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) yang berstatus PNS, dan IW (35) pegawai honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.

"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).

Shito menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya negatif.

"Terhadap perkara ini SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

12 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

15 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

18 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal