BENGKULU, iNews.id - Seorang ayah kandung di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MR (43), tega meminta jatah seks kepada anaknya. Tragisnya aksi itu dilakukan dari korban kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 4.
Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini diduga sudah dilakukan terduga pelaku terhitung dari tahun 2019 hingga Selasa 9 Agustus 2022. Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Modusnya, terduga pelaku mengancam korban yang masih berusia 9 tahun. Jika memberitahu kepada orang lain maka akan diusir dari rumah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Di mana perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang dan rutin.
"Terduga pelaku selalu mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan diusir dari rumah," kata Tonny, Rabu (10/8/2022).
Terduga pelaku, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.