ENDE, iNews.id - Polisi menangkap RR alias Raden, mantan pejabat Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi program bantuan kapal penangkap ikan untuk nelayan di Kabupaten Ende. Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp6,4 miliar.
RR ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
“Diamankan di Bandung, Jawa Barat oleh penyidik,” ujar Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, Kamis (4/6/2026).
Setelah itu pelaku RR langsung dibawa ke Polres Ende, Selasa (2/6/2026). RR sebelumnya menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos. Dia diduga terlibat korupsi program hibah 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT untuk kelompok nelayan di Ende tahun anggaran 2022-2023.
Selain RR, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu DAW sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama, yang bertindak sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, serta YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal.