Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen

Azhari Sultan
Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jumat (29/11/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Sebelumnya, Disc Jockey (DJ) Dinar Candy mengatakan selama ikut berinvestasi hingga miliaran, kekasihnya Ko Apex tidak bekerja sendiri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan Sabu 52 Kg

57 tahun lalu

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi, Bantah Terlibat Kasus Ko Apex

57 tahun lalu

Jenguk Kekasih di Polda Jambi, Dinar Candy: Ko Apex Minta Nasi Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal