"Empat saksi sudah kami mintai keterangan. Di antaranya tiga saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota. Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota di bawah pengawasan Provos Polresta," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan Iptu DH masih dalam pengawasan Provost Polresta sambil menunggu persidangan.
"Iptu DH saat ini masih kami patsus atau penempatan di tempat khusus sambil menunggu persidangan," kata Kapolresta.
Menurutnya, Iptu DH disangkakan pencemaran tata cara ibadah.
"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.
Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.