Oknum Perwira Polisi Buat Onar saat Perjamuan Kudus di Kupang NTT Segera Disidang

Aris Lake
Ilustrasi oknum polisi buat onar di gereja saat perjamuan kudus di GMIT Kupang segera disidang di Propam Polda NTT. (Foto : Ist)

"Empat saksi sudah kami mintai keterangan. Di antaranya tiga saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota. Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota di bawah pengawasan Provos Polresta," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan Iptu DH masih dalam pengawasan Provost Polresta sambil menunggu persidangan.

"Iptu DH saat ini masih kami patsus atau penempatan di tempat khusus sambil menunggu persidangan," kata Kapolresta.

Menurutnya, Iptu DH disangkakan pencemaran tata cara ibadah.

"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.

Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Perjuangan Polisi Evakuasi Ibu Hamil di NTT, Tempuh Laut Gelap demi Keselamatan

17 hari lalu

Kapolsek Bengo Ipda MA Diperiksa Propam Polres Bone usai Tabrak Motor Tewaskan Balita

17 hari lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

17 hari lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

20 hari lalu

Bom Rakitan Ditemukan di Lokasi Bentrokan Adonara NTT, Polisi Sterilkan TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal