Insiden bermula saat Nl, pemilik salon, mencurigai MT mengambil barang miliknya. Namun, karena tidak mendapat pengakuan, Nl meminta MT bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Quran.
Aksi tersebut direkam dan kemudian menyebar luas di media sosial sejak Rabu (8/4/2026), memicu kemarahan publik.
Menindaklanjuti kejadian viral tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Personel dari Polsek Malingping mendatangi lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, serta mengamankan kedua pihak untuk dibawa ke Mapolres Lebak.
Saat ini, Polda Banten juga turut menurunkan tim guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.