1 Pasien Covid Meninggal, RSUD Andi Makassau Parepare Perketat Protokol Kesehatan

Darwiaty Dalle
Ruangan isolasi di RSUD Parepare disiapkan untuk mewaspadai adanya pasien suspect virus Korona. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PAREPARE, iNews.id - RSUD Andi Makassau Parepare memperketat kembali protokol kesehatan bagi pengunjung dan pasien rumah sakit. Kebijakan ini diterapkan setelah ada satu pasien positif Covid-19 meninggal dunia.

Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari mengatakan, meski daerah tersebut masuk zona hijau kasus Covid-19, namun manajemen rumah sakit tetap mengambil keputusan untuk memperketat protokol kesehatan.

"Jam besuk dan jumlah pembesuk juga kita batasi, untuk mengantisipasi penyebaran Corona dalam radius rumah sakit," kata Renny di Kota Parepare, Sulsel, Minggu (23/5/2021).

Kebijakan ini berlaku bukan hanya kepada pengunjung, tapi juga kepada pasien rawat inap maupun rawat jalan. Mereka wajib memakai masker, mengikuti proses screening dan langkah-langkah lainnya.

Untuk penanganan pasien Covid-19, kata Renny, saat ini disiagakan dua tim medis yang bertugas secara bergantian. Karantina bagi tim medis usai menangani pasien Covid-19, tetap dilakukan sebelum kembali bertugas seperti biasanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Innalillahi, 49 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal