2 Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa, Kedua Orang Tua Korban Ditetapkan Tersangka

Leo Muhammad Nur
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Leo Muhammad Nur).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dua bocah perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengtatakan, kedua tersangka dinilai berperan dalam melakukan kekerasan terhadap anak serta melibatkan dua saksi yang merupakan kakak korban. 

Ayah korban langsung ditahan, sementara ibu tiri korban dititipkan di rumah aman Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena memiliki anak balita yang masih memerlukan asuhan ibu.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ada juga pelibatan anak berkonflik dengan hukum. Tersangka saat ini hanya sebatas ibu dan bapaknya saja," ujar AKBP Restu, Senin (10/2/2025). 

Korban, yaitu kakak adik berinisial SF berusia sembilan tahun dan IS delapan tahun. Keduanya disekap dan disiksa di kamar mandi kontrakan yang terletak di Wisma Permata, Jalan Flores, Kota Makassar. 

Bahkan, korban sempat dirantai dan disiram air panas, yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh mereka. Kini, korban berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kronologi Bocah Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Sedang Sarapan

21 jam lalu

Bocah 3 Tahun Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Histeris

4 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

14 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

16 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal