4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Abdoellah Nicolha
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)

Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol AN yang bertugas di Polsek Rappocini.

“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini dilakukan secara absentia karena personel yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman. Kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya,” katanya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan.

“Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas, sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua,” ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

13 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

23 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

24 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

28 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal