4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Abdoellah Nicolha
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)

Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol AN yang bertugas di Polsek Rappocini.

“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini dilakukan secara absentia karena personel yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman. Kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya,” katanya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan.

“Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas, sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua,” ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal