4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Abdoellah Nicolha
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)

MAKASSAR, iNews.id - Empat polisi anggota Polrestabes Makassar dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (24/7/2023).

Tiga dari keempat personel yang dipecat terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sementara seorang lagi terlibat kasus narkotika.

Identitas ketiga personel yang desersi berinisial Briptu MS yang bertugas di Satuan Sabhara meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.

Lalu, Brigpol NN bertugas di Bagian SDM meninggalkan tugas sejak 17 November 2020 sampai dengan 3 Maret 2021. Kemudian Brigpol LK yang bertugas di Satuan Samapta meninggalkan tugas tanpa alasan lebih dari 30 hari berturut-turut mulai 26 Desember 2018 sampai dengan 20 Oktober 2022.

“Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 14 ayat 1 huruf a. Keputusan Kapolda Sulsel Nomor 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023,” ujar Kapolrestabes, Senin (24/7/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

10 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

15 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

15 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

25 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal