4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Abdoellah Nicolha
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)

MAKASSAR, iNews.id - Empat polisi anggota Polrestabes Makassar dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (24/7/2023).

Tiga dari keempat personel yang dipecat terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sementara seorang lagi terlibat kasus narkotika.

Identitas ketiga personel yang desersi berinisial Briptu MS yang bertugas di Satuan Sabhara meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.

Lalu, Brigpol NN bertugas di Bagian SDM meninggalkan tugas sejak 17 November 2020 sampai dengan 3 Maret 2021. Kemudian Brigpol LK yang bertugas di Satuan Samapta meninggalkan tugas tanpa alasan lebih dari 30 hari berturut-turut mulai 26 Desember 2018 sampai dengan 20 Oktober 2022.

“Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 14 ayat 1 huruf a. Keputusan Kapolda Sulsel Nomor 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023,” ujar Kapolrestabes, Senin (24/7/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal