4 Bulan Ditahan, Puang Lalang Penjual Kartu Surga di Gowa Bebas dari Penjara

Yoel Yusvin
Momen ketika Puang Lalang dibebaskan dari penjara. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

"Bicara soal deal-deal damai, kami sebagai korban akan menghormati. Ajaran maha guru kami, jangan terhadap manusia, mahluk lain saja harus kita hargai apalagi manusia," ujar Anwar.

Sebelumnya polisi menangkap Puang Lalang di rumahnya di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia diduga menyebarkan aliran sesat dengan menjanjikan pengikutnya dapat masuk surga hanya dengan membeli kartu seharga Rp10.000. Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan barang bukti berupa foto, buku hingga kartu surga.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Asrama Militer Rindam XIV Hasanuddin di Gowa Terbakar, 6 Rumah Ludes

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Gowa, Pemotor Kritis Tabrakan dengan Mobil Sigra

57 tahun lalu

Miris! Siswi SD di Gowa Dikeroyok 5 Teman Sekolah gegara Rebutan Pacar

57 tahun lalu

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal