50 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Muhammad Khaidir
50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. (Foto : SINDOnews).

Sulistyadi menyebut, remisi kemerdekaan ini hanya diberikan pada napi tindak pidana umum dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat pengedar atau bandar narkoba.

Kendati begitu, Rutan Makassar saat ini hanya sebatas mengusul, yang berwenang untuk memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Biasanya pengumuman remisi baru diketahui sehari sebelum HUT RI berlangsung.

"Saat ini kami hanya sebatas mengusul, nanti satu hari jelang Hari Kemerdekaan baru ada pengumuman siapa saja yang dapat remisi. Pada intinya kami berharap remisi ini dapat dimanfaatkan dengan baik," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
28 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

28 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

28 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

28 hari lalu

Semarak HUT RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Dibentangkan di Perairan Asahan

6 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal