Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.

Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kecelakaan Avanza Terjun Jurang 200 Meter di Poros Palopo-Toraja, 3 Orang Terluka

15 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

19 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

20 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

20 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal