Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.

Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Luwu Utara, Pemotor Tewas Terpental Usai Tabrak Bus

2 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

7 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

10 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

15 hari lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal