Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

LUWU UTARA, iNews.id - Kasus ayah kandung menyetubuhi dua putri kembarnya sekaligus di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan segera memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial S (40) diancam dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Muhith Nur mengatakan, selain mencabuli dua putrinya, tersangka juga memperkosa seorang teman dari korban. Total ada tiga korban yakni berinisial M (19) dan P (19) yang merupakan anak kembar dan teman mereka T (18). 

Hasil penyidikan, tersangka melancarkan aksi bejat kepada kedua putri kembar sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMA.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap dua orang anak kandungnya," ujar Muhith Nur, Kamis (10/2/22).

Menurutnya, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada JPU. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

57 tahun lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Maros, Balita 4 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

57 tahun lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal