Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

LUWU UTARA, iNews.id - Kasus ayah kandung menyetubuhi dua putri kembarnya sekaligus di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan segera memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial S (40) diancam dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Muhith Nur mengatakan, selain mencabuli dua putrinya, tersangka juga memperkosa seorang teman dari korban. Total ada tiga korban yakni berinisial M (19) dan P (19) yang merupakan anak kembar dan teman mereka T (18). 

Hasil penyidikan, tersangka melancarkan aksi bejat kepada kedua putri kembar sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMA.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap dua orang anak kandungnya," ujar Muhith Nur, Kamis (10/2/22).

Menurutnya, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada JPU. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Luwu Utara, Pemotor Tewas Terpental Usai Tabrak Bus

1 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

6 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

10 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

15 hari lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal