Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Gowa. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.