Bunuh Imam Masjid, Pemuda di Luwu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sindonews
Chaeruddin
Ilustrasi pemuda pembunuh imam masjid di Luwu, Sulawesi Selatan dihukum pidana penjara 20 tahun. (Foto: ist)

Putusan ini disambut haru keluarga almarhum. Bahkan anak almarhum menangis mendengar putusan Hakim. Keluarga menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.

"Kami berterima kasih pada Majelis Hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal