"Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka," kata Roberthus, Jumat (25/9/2026).
Salah satu dugaan perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan. Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Setelah itu, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besarannya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Selain pengurusan PKKPR, penyidik mendalami dugaan pungutan dalam proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah bertemu pihak perusahaan, Husniah disebut mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.