JAKARTA, iNews.id - Bupati GowaSitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri) Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka.