Melalui HA, Husniah diduga meminta sejumlah uang dengan dalih seolah-olah sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut dipatok Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujar Roberthus.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar rumah Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Selain dua rangkaian tersebut, penyidik masih mengusut dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari perkara yang menjerat Husniah.