Demi Tak Terendus Polisi, Transaksi Narkotika di Makassar Dilakukan di 6 Titik

Antara
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto (tengah) bersama jajaran, bersiap merilis pengungkapan peredaran narkotika di depan halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/4/2022). (Foto: Antara)

"Kedua pelaku pemain baru, tapi terindikasi barang ini dari pemain lama. Ini yang sementara kita kembangkan. Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.

Sedangkan asal barang tersebut diterima pelaku dari tangan FR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan. Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.

"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal