Densus 88 Bawa 58 Tersangka Terorisme Kasus Bom Gereja Katedral Makassar ke Jakarta

Faisal Mustafa
Puluhan tersangka terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar dikirim ke Jakarta. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).

"Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," ucapnya.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Antieror Mabes Polrit juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut yakni kurungan penjara selama 20 tahun.

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyebut mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri berinisial L dan YSF.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

26 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

26 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Diduga Overload, Polda Sulsel Periksa 21 Saksi

29 hari lalu

Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Korban Belum Ditemukan

1 bulan lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal