Diancam Dibunuh, Bocah Perempuan 10 Tahun di Maros Dicabuli Kakek Tetangganya

Wahyu Ruslan
Penyidik PPA Polres Maros saat memeriksa kakek terduga pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan 10 tahun. (Foto : iNews/Wahyu Ruslan)

Kendati demikian, saat diperiksa pelaku membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku hanya memeluk dan mengecup korban sebagai tanda sayang.

"Namun hasil visum menunjukkan ada bekas luka di bagian alat vital korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PH kini mendekam di sel Mapolres Maros. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bakar Daun Kering di Kebun, Kakek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api

9 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

27 hari lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

27 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal