Korban kemudian diarahkan untuk menambah dana dengan nominal yang semakin besar. Ketika saldo di akun disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menyetorkan dana hingga Rp200 juta.
Karena tidak memiliki cukup uang, korban disebut mendapat tawaran pinjaman dari seseorang yang berada dalam jaringan tersebut.
"Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya," ucapnya.
Kuasa hukum menduga saldo tambahan yang muncul dalam akun tersebut sebenarnya hanya angka fiktif. Angka tersebut diduga dibuat melalui sistem situs web untuk membuat korban semakin yakin dan terus menyetorkan uang.
Masalah mulai muncul ketika korban hendak mencairkan dana. Bukannya menerima uang, korban justru mendapat pemberitahuan bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.