Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

iNews
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya'ban Sartono saat memberikan keterangan pers terkait penipuan online. (Foto: Nirwan).

Korban kemudian diarahkan untuk menambah dana dengan nominal yang semakin besar. Ketika saldo di akun disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menyetorkan dana hingga Rp200 juta.

Karena tidak memiliki cukup uang, korban disebut mendapat tawaran pinjaman dari seseorang yang berada dalam jaringan tersebut.

"Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya," ucapnya.

Kuasa hukum menduga saldo tambahan yang muncul dalam akun tersebut sebenarnya hanya angka fiktif. Angka tersebut diduga dibuat melalui sistem situs web untuk membuat korban semakin yakin dan terus menyetorkan uang.

Masalah mulai muncul ketika korban hendak mencairkan dana. Bukannya menerima uang, korban justru mendapat pemberitahuan bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

3 jam lalu

Demo di Kantor Pos Sungguminasa Gowa Ricuh, Pintu Kaca Pecah

6 jam lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

1 hari lalu

Viral! Geng Motor Serang Permukiman Warga di Gowa Gunakan Busur Panah

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas gegara Ngebut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal