Korban bahkan menerima ancaman melalui WhatsApp. Menurut Sya'ban, akun yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut memasang foto profil seseorang dengan pakaian loreng.
"Saya sudah bantu kamu Rp100 juta, ini gara-gara kamu. Kamu carilah pinjaman. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu," kata Sya'ban, mengutip komunikasi yang diterima korban.
Dari rangkaian kejadian tersebut, kuasa hukum menduga korban berhadapan dengan sindikat yang memiliki pembagian peran. Ada pihak yang bertugas membangun kepercayaan, pihak yang seolah-olah memberikan pinjaman, hingga pihak yang melakukan intimidasi.
"Mereka membuat web phishing, kemudian dalam web itu dibuatkan satu grup. Dimasukkanlah beberapa orang termasuk klien kami ini. Ada yang tugas untuk meyakinkan, ada yang tugas untuk mengancam, dan ada yang bertugas seolah-olah memberi pinjaman," ucapnya.
Laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dini hari. Kuasa hukum juga menyerahkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik.