Menurut kuasa hukum, situs web yang diduga digunakan dalam modus tersebut hingga kini masih dapat diakses. Akun milik korban juga masih terbuka dan menampilkan saldo, tetapi dana di dalamnya tidak dapat ditarik.
Komunikasi dalam grup WhatsApp juga disebut masih berlangsung hingga 3-4 Oktober 2026. Korban bahkan masih mendapat bujuk rayu agar kembali memenuhi permintaan dana.
Kerugian besar tersebut membuat kondisi korban semakin sulit. Rumah mereka yang telah digadaikan untuk memenuhi permintaan uang kini masih ditempati, sementara pasangan tersebut disebut mengalami trauma akibat kerugian dan intimidasi.
Kuasa hukum berharap polisi dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan investasi bodong tersebut, termasuk orang yang diduga menawarkan pinjaman fiktif dan pihak yang mengirim ancaman.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa Andi Muhammad Alfian mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi akan berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga berada di balik penipuan tersebut.
"Insya Allah, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku," kata Alfian.