Dokter Andiany Tak Percaya Covid-19, MUI Enrekang Dorong Proses Hukum

Muhammad Arham Hamid
Dokter di Kabupaten Enrekang mengeluarkan pernyataan kontroversial tak percaya Covid-19. (Foto: ist)

"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi atau berita-berita yang tidak benar atau hoaks terutama berkaitan Covid-19 dan pedomani sumber informasi yang berkompeten dan punya kapasitas yang jelas,” katanya.

Pernyataan lainnya juga datang dari dr Sry. Kepala Rumah Sakit Puang Sabbe Anggeraja ini menegaskan, pandangan dr Andiany yang viral di media sosial itu sangat keliru sehingga bisa membuat masyarakat menjadi bingung.

"Karena penyataan tersebut tidak berdasarkan keilmuan terbaru mengingat ilmu kedokteran itu semakin hari semakin berkembang dan masa pandemi Covid ini sejak 2020 masuk di Indonesia," ungkap dr Sry.

Dia juga mengajak agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang beredar luas di masyarakat tentang pandemi Covid-19.

Ketua GP Ansor Kabupaten Enrekang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terkait adanya surat pernyataan oknum dokter yang menyatakan bahwa Virus Covid-19 itu tidak ada, serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm

18 jam lalu

Viral Remaja Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana di Sidoarjo, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Viral Avanza Penuh Penumpang Lintasi Jembatan Gantung, Bupati Cianjur: Menantang Maut?

3 hari lalu

Video Viral Buaya 3 Meter Intai Pemancing di Sungai Jagir Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal