Janda 3 Anak Diculik dan Diperkosa, Pelaku Ternyata Mantan Suami

Nasruddin Rubak
Pelaku pemerkosaan mantan istri dengan alasan agar rujuk saat diperiksa Unit PPA Polres Luwu Utara. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan IR dengan tembakan di kaki lantaran coba melawan saat pengembangan kasus.

"Pelaku kami tangkap karena berpotensi melakukan tindak pidana lain. Dia selama ini sering melakukan KDRT kepada korban," katanya.

Saat ini polisi masih mengejar tiga rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Akibat kejadian ini, janda tiga anak tersebut kini trauma dan butuh waktu untuk pemulihan.

Atas perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 33 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara rekannya AT disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 55 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Luwu Utara, Pemotor Tewas Terpental Usai Tabrak Bus

1 bulan lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

1 bulan lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal