Kadishub Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kasus Pangkas Gaji Honorer Satpol PP

Ansar Jumasang
Ilustrasi Kadishub Makassar ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," katanya.

Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

"Saya mohon maaf," kata Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan, kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp3,5 miliar sejak 2017-2020. Modus para tersangka yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal