Kadishub Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kasus Pangkas Gaji Honorer Satpol PP

Ansar Jumasang
Ilustrasi Kadishub Makassar ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," katanya.

Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

"Saya mohon maaf," kata Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan, kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp3,5 miliar sejak 2017-2020. Modus para tersangka yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

2 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

4 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal