GOWA, iNews.id - Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam kasus penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya disebut dalam pengembangan penyidikan setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka.
AY ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Makassar. Setelah dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa dan menjalani pemeriksaan, AY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan belasan mobil mewah.
"Ketika kita melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng," ujar Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Dalam aksinya, AY diduga menyewa 19 mobil dengan menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan. Kepada pemilik rental, tersangka mengaku kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Setelah menguasai mobil-mobil tersebut, AY diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menggadaikan 19 mobil dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.