Langgar New Normal, Pj Wali Kota Makassar: Akan Ada Sanksi

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Mal dipadati pengunjung jelang lebaran. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera menerapkan era New Normal. Sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, termasuk kegiatan sosial budaya sudah mulai kembali diizinkan seiring dengan berakhirnya PSBB.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaa Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

"Ada sanksi dalam peraturan tersebut bagi warga yang melanggar," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/5/2020).

Yusran menyebutkan, ada tiga tingkatan sanksi. Di antaranya sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa kegiatan dan penutupan tempat usaha.

Serta sanksi berat berupa pencabutan izin baik berupa pencabutan izin kegiatan atau usaha untuk kepentingan pribadi maupun instansi. Berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
18 jam lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

3 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

3 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

3 hari lalu

Kebakaran Hebat Permukiman Padat di Makassar, Petugas Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Api

3 hari lalu

Protes Harga Telur Anjlok, Peternak di Makassar Bagikan Ayam dan Telur Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal