Membaik, Bocah 1,5 Tahun Korban Pencabulan di Jeneponto Telah Keluar RS

Antara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

Saat ini pihak keluarga membawa korban ke rumah tantenya. Jika dalam satu atau dua hari ke depan tidak ada keluhan maka akan diantar pulang ke rumahnya di Jeneponto.

Sementara itu, terkait Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi. Sebelumnya,Polres Jeneponto, telah menahan terduga pelaku berinisial H yang merupakan kakek tiri korban.

Dari hasil interogasi, pelaku berdalih tidak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital korban saat membawanya di kamar mandi, hingga terjadi pendarahan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 23/2002tentang Perlindungan Anak.

"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

8 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

8 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

25 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

28 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal