Miris, Pemilik Warung Coto Makassar Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil

Antara
Pemilik warung Coto Makassar inisial S menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. (Foto: ANTARA)

Mengetahui korban berbadan dua, S tak mau bertanggung jawab menikahi. Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan," kata Ridwan.

Sedangkan korban kini dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal