Miris, Pemilik Warung Coto Makassar Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil

Antara
Pemilik warung Coto Makassar inisial S menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. (Foto: ANTARA)

Mengetahui korban berbadan dua, S tak mau bertanggung jawab menikahi. Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan," kata Ridwan.

Sedangkan korban kini dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

10 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

23 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

24 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

31 hari lalu

Penyandang Disabilitas Ikut Upacara HUT ke-81 RI Bersama Partai Perindo Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal