Modus Gandakan Uang, Nenek di Makassar Tipu Korbannya Rp500 Juta

Okezone
Polisi mengamankan pelaku penipuan bermodus menggandakan uang. (Foto: Okezone).

"Ada dua korban lagi melapor. Ada dari Nunukan itu atas Nama Haji Andi Nurma kerugian Rp100 juta. Kemudian Haji Wiwi di Bekasi kerugian Rp100 juta. Termasuk atas nama Ferdinand Rp100 juta juga, alamat di Jakarta," kata dia.

Modus yang dilakukan yaitu mengimingi-imingi korban uangnya akan bertambah jika disetorkan ke pelaku. Misal, mentransfer Rp100 juta, lalu uang korban otomatis bertambah menjadi Rp2 miliar.

"Korban juga seperti terhipnotis, sehingga meraka mengikuti bujukan pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

30 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal