Aksi Oknum Dewan Tuding Pejabat Bulukumba Pencuri Dinilai Tak Sesuai Amanah UU

Sindonews
Eky Hendrawan
Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba, Awal Nurhadi yang juga tim TAPD usai melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Bulukumba. (Foto: Sindonews).

BULUKUMBA, iNews.id - Seorang oknum anggota dewan dilaporkan ke polisi karena telah menyebut pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bulukumba pencuri. Aksinya tersebut disayangkan, karena tak sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Anggota DPRD berinisial MB diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba Awal Nurhadi pada Rabu (9/9/2020) kemarin.

Kuasa hukum korban Awal Nurhadi, Andi Syamsurizal, menyayangkan sikap oknum legislator ini. Apalagi dia mendapat kepercayaan warga untuk mengawal pemerintahan.

"Sikapnya tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif," kata Andi Syamsurizal di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, oknum anggota dewan ini menuding Awal yang merupakan anggota TPAD selaku pihak eksekutif pencuri. Pernyataan ini merupakan pendapat tanpa bukti yang dilontarkan di depan umum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
20 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

7 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

7 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

9 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

14 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal