Aksi Oknum Dewan Tuding Pejabat Bulukumba Pencuri Dinilai Tak Sesuai Amanah UU

Sindonews
Eky Hendrawan
Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba, Awal Nurhadi yang juga tim TAPD usai melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Bulukumba. (Foto: Sindonews).

BULUKUMBA, iNews.id - Seorang oknum anggota dewan dilaporkan ke polisi karena telah menyebut pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bulukumba pencuri. Aksinya tersebut disayangkan, karena tak sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Anggota DPRD berinisial MB diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba Awal Nurhadi pada Rabu (9/9/2020) kemarin.

Kuasa hukum korban Awal Nurhadi, Andi Syamsurizal, menyayangkan sikap oknum legislator ini. Apalagi dia mendapat kepercayaan warga untuk mengawal pemerintahan.

"Sikapnya tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif," kata Andi Syamsurizal di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, oknum anggota dewan ini menuding Awal yang merupakan anggota TPAD selaku pihak eksekutif pencuri. Pernyataan ini merupakan pendapat tanpa bukti yang dilontarkan di depan umum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

57 tahun lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

57 tahun lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Intimidasi Oknum DPRD terhadap Dokter Icha sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal