Berdasarkan penyelidikan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 hingga 23 Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak dua kali serta tindakan tidak senonoh lainnya.
Korban sempat takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. RZ diduga mengintimidasi korban dengan ancaman akan dilaporkan atau ditangkap polisi jika memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan kepada polisi hingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap RZ.
Polisi menyebut pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dan intimidasi untuk memengaruhi korban. Sebelumnya, pelaku juga diduga mengajak korban menonton film porno.
"Modus operandinya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa lalu membujuk rayu serta mengintimidasinya," ujarnya.