Saat menjalani pemeriksaan, RZ membantah pernah menyetubuhi korban. Namun, polisi menyatakan hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi bagian dari bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, RZ kini ditahan di Polresta Gowa untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 473 KUHP. Berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik, RZ terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.