GOWA, iNews.id - Seorang paman tega memerkosa keponakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang selama empat hari hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku yakni pemuda berinisial RZ (21) yang diduga melakukan persetubuhan dengan keponakannya berusia 14 tahun.
RZ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, oleh petugas Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa. Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NO melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada polisi.
Kanit V PPA Satreskrim Polresta Gowa Iptu Stevie Abryanto Tandirapang mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi secara berturut-turut selama empat hari.
"Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur secara berturut-turut selama empat hari," katanya, Senin (5/10/2026).