Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Yoel Yusvin
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)

Dia mengungkapkan setelah sembuh dari Covid-19 terlapor kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka. 

"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada. Namun karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan terkena virus Covid-19," ujarnya.

Budhi mengungkapkan FA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja sosial PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi setelah menjalani proses ini. Kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan laporan kedua,” ujarnya. 

Pengusaha alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kisah Tragis Pengantin Baru di Takalar, Istri Ditikam Suami hingga Kritis

14 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

16 hari lalu

Keji! Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri Siri hingga Kritis gegara Cemburu

18 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

23 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal