Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Yoel Yusvin
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Makassar menetapkan seorang pengusaha alat kesehatan (alkes) FA (48) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36) yang terjadi pada Januari lalu. FA mengaku dibekingi saudaranya seorang polisi bertugas di Mabes Polri.

Bahkan hal ini sempat diduga sebagai penyebab mandeknya penyelidikan kasus KDRT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Setahu kami dari pihak penyidik tidak ada. Lambatnya proses ini karena terlapor ini terkonfirmasi penyakit Covid-19,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Budhi mengatakan sejak masih berstatus saksi pihaknya sudah memanggil FA namun ternyata sedang terpapar Covid-19. Polisi pun mengundur pemanggilan terhadap FA.

"Setelah Covid yang pertama, kita melayangkan surat panggilan kedua. Ternyata yang bersangkutan masih kena Covid," tutur Budhi.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

20 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

21 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

21 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

1 bulan lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal