Polda Sulsel: Pemecatan AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Tunggu Hasil Banding

Ansar Jumasang
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menerima memori banding dari AKBP M, terdakwa kasus pencabulan gadis 13 di Kota Makassar. Dalam sidang kode etik sebelumnya, AKBP M direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pemecatan terhadap AKBP M menunggu hasil banding.

"Untuk kasus itu dia banding, tapi kami tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut Mabes Polri," ujar Komang saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Sementara Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M harus melalui beberapa rangkaian proses yang disetujui.

"Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun yang bersangkutan masih memiliki upaya, memiliki hak yaitu banding. Sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal