Polda Sulsel: Pemecatan AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Tunggu Hasil Banding

Ansar Jumasang
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.

"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda. SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," ucapnya.

Diketahui, AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat (11/3/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis merekomendasikan PTDH kepada perwira menengah Polri tersebut atau pemecetan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

4 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

4 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

5 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

7 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal