Pukuli Anak Tiri, Ayah di Palopo Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ayah di Wara, Palopo ditangkap polisi karena aniaya anak tiri (Istimewa)

Lalu dirinya keluar kamar dan hendak memisahkan namun pelaku saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras, saat pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi.

"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala," kata dia.

Berbekal dari laporan polisi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Saat ditangkap, [elaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara. tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

12 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

13 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

14 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

14 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal