Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron

Wahyu Ruslan
Kedua perampok yang ditangkap anggota Polres Maros, seorang lagi masih buron. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos," katanya.

Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ugal-ugalan, Truk Kontainer Tabrak Avanza hingga Ringsek di Maros

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Kasus Taufik Hidayat, Minta Berani Melapor

57 tahun lalu

Ini Sosok di Balik Penyerahan Diri Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Bikin Emosi! Taufik Hidayat Penyiksa Pacar di Bandung Mengaku Menyesal setelah Ditangkap

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung Ditangkap Usai Temui Mantan Atasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal