Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron

Wahyu Ruslan
Kedua perampok yang ditangkap anggota Polres Maros, seorang lagi masih buron. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos," katanya.

Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

3 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

4 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

4 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

24 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal